You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban Kawasan Berlan Akan Segera dilakukan
photo Doc - Beritajakarta.id

Penataan Kawasan Berlan Segera Dilakukan

Usai menata bangunan di kawasan Pasar Ikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan melakukan penataan di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur. Bangunan liar di kawasan tersebut menjadi target penataan karena berdiri di bantaran Kali Ciliwung.

Kita kan mau menata agar warga lebih baik. Jadi tidak lagi tinggal di bantaran, kumuh dan rawan penyakit

"Kita sedang satukan persepsi bersama Polri dan TNI untuk nanti penertibannya," kata Jupan Royter Tampubolon, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (12/4).

Jupan menuturkan, penataan bangunan di kawasan Berlan nantinya baru dilakukan setelah warga setempat mendapatkan unit rumah susun (rusun). Di lapangan, penataan tetap akan dilakukan dengan cara-cara yang humanis seperti penataan bangunan di kawasan Kalijodo, Kampung Pulo dan Pasar Ikan.

Tidak Ada Penangkapan saat Penertiban Pasar Ikan

"Kita kan mau menata agar warga lebih baik. Jadi tidak lagi tinggal di bantaran, kumuh dan rawan penyakit," ujarnya.

Ia menambahkan akan terus mensosialisasikan ke masyarakat setempat terkait program penataan tersebut. Menurutnya kesadaran masyarakat untuk tidak menduduki bantaran, selokan dan lahan hijau lainnya sangat diperlukan untuk pembangunan di Ibukota Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1202 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati